Pajak – SPT (Surat Pemberitahuan)

Pengertian SPT (UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 1 (11)) Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jenis formulir SPT Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalahĀ : formulir 1770Continue reading “Pajak – SPT (Surat Pemberitahuan)”

PAJAK – SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ) & SSP (Surat Setoran Pajak)

Pengertian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah SuratĀ Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yangĀ harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. Hak Wajib Pajak Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak. Mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapanĀ PBB dalam hal Wajib Pajak meminta. Mengajukan keberatan dan/atau pengurangan. Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBBĀ dari Bank/Kantor Pos dan GiroContinue reading “PAJAK – SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ) & SSP (Surat Setoran Pajak)”